Kontribusi UMKM yang besar itulah, pemerintah pun memberikan banyak bantuan dan kemudahan untuk mendukung bisnis usaha kecil dan menengah ini agar bisa terus berkembang.

Agar bisa mendapatkan fasilitas pengembangan bisnis yang disediakan pemerintah, para pelaku UMKM disarankan untuk melakukan pendaftaran UMKM online agar bisa mendapatkan izin dan kemudahan pengelolaan usaha.

Ada beberapa jenis bantuan yang diberikan pemerintah untuk mendukung bisnis UMKM bisa berkembang, seperti BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Salah satu syarat yang wajib  Milenial penuhi jika ingin mendapatkan bantuan produktif usaha mikro ini, Milienial perlu melegalkan bisnis dan mendaftarkannya secara online.

  • Proses Melakukan Pendaftaran UMKM Online

Jika sudah siap mendaftar UMKM online, Anda tinggal masuk ke oss.go.id. Website OSS atau Online Single Submission (OSS) merupakan layanan perizinan usaha online berbasis risiko yang diluncurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha agar lebih mudah mendapatkan izin usaha.

 Begitu website telah terbuka, Anda tinggal klik pada bagian Perizinan Berusaha atau opsi Perseorangan. Selanjutnya, pilih juga opsi Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro atau Kecil. Begitu muncul kolom formulir, isi sesuai data profil pribadi Anda. Apabila proses pengisian sudah selesai, maka bisa langsung klik opsi Simpan dan Lanjutkan.

 Jika Anda ingin mendaftarkan lebih dari satu nama usaha, maka bisa langsung klik opsi Tambah Usaha. Lakukan pengisian data seperti langkah sebelumnya. Jika proses pengisian formulir ini dilakukan dengan benar dan dipastikan datanya tepat, izin usaha akan bisa segera dicetak dengan cara diajukan terlebih dahulu dalam bentuk QR atau lewat menu preview izin usaha QR.

  • Ajukan Izin Komersial / Operasional

Setelah selesai melakukan pendaftaran di tahap sebelumnya, Anda dapat lanjut ke proses pengajuan izin komersial / operasional. Sebenarnya ini tidak wajib, namun tidak masalah jika diajukan sekalian.

 Caranya mudah, langsung saja masuk ke menu Permohonan, lalu pilih opsi IUMK, dan temukan menu Izin Komersial / Operasional. Kemudian, pilih nomor NIB dan klik opsi Pilih Kegiatan Usaha. Anda langsung bisa masuk ke opsi Izin Komersial / Operasional dan klik Lanjut atau Simpan.

 Proses ini cukup mudah karena begitu Anda klik opsi Lanjut, maka izin akan langsung tersimpan. Anda bisa melihat izin komersial atau operasional ini secara digital atau dengan menggunakan menu preview.

  • Gunakan Izin Usaha sesuai Kebutuhan

Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online, hal berikutnya yang harus dilakukan adalah memakai izin usaha tersebut sesuai kebutuhan. Gunakan izin yang sudah didapatkan tadi untuk mengembangkan usaha. Manfaatkan beragam jenis platform digital untuk promosi. Jika ada kesempatan mendapat suntikan dana atau modal tambahan, segera ajukan demi kemajuan bisnis UMKM Anda.

Catatan :

Pendaftaran ini sangat penting bagi usaha Anda, jadi pastikan untuk tidak melewatkannya. Jika ada kendala pendaftaran  bisa langsung menghubungi layanan konsumen dari situs oss.go.id untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved